NawaBineka – Seorang gadis berusia 14 tahun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menerima kiriman video asusila dari seorang teman sekelasnya yang merupakan anak seorang pejabat daerah.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ayah gadis tersebut, TS Pardede, membuat surat terbuka di media sosial, meminta keadilan untuk anaknya. Menurut penuturan TS Pardede, putrinya yang masih berstatus pelajar menerima video asusila dari seorang teman sekelas yang diduga adalah anak dari seorang pejabat setempat, Julpan Tambunan.
Baca Juga: Usai Dilabrak Tetangga, Arafah Rianti Ternyata Jarang Bayar Iuran Warga
Julpan dikenal sebagai pejabat penting di Padang Sidempuan. Dalam surat terbukanya, Pardede meminta bantuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini mendapatkan perhatian dan keadilan.
“Tolong beri keadilan kepada kami, pak, karena bukan anak kami pelakunya,” ungkap Pardede.
Pardede mengungkapkan, pihak keluarga sempat melakukan mediasi dengan keluarga pengirim video. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan solusi.
“Kami sudah mengadakan mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan namun di ujung ceritanya dia melawan berontak,” terangnya.
Barang Bukti Ditolak Polisi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, gadis itu sempat menerima somasi dari seorang pengacara dan dosen di Padang Sidempuan. Ayahnya, Pardede, berjuang keras membela anaknya dengan membawa bukti rekaman video ke Polres dan Polda Sumut, tetapi bukti tersebut tidak diterima.
“Bukti yang kami punya tidak diterima di Polres sampai di Polda, kami pun memberikan rekamannya,” kata Pardede.
Pardede menyatakan bahwa anaknya hanya menerima video tersebut dan tidak menyebarkannya. Ia berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang sosial mereka. “Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini,” ujar Pardede, sembari menambahkan bahwa putrinya masih berusia di bawah 14 tahun, namun dijadikan tersangka.
Korban Minta Keadilan
Dalam video yang tersebar, korban yang berusia 14 tahun tampak menangis dan meminta keadilan. Ia mengaku tidak menyebarkan video tersebut dan merasa tertekan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Harapan saya ingin dapat keadilan, jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini,” katanya.
Gadis itu mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakannya dan berharap agar para penegak hukum bisa membantunya. “Saya minta tolong kepada orang yang berwenang di dalam hukum. Tolong saya, kami hanya bisa mengandalkan netizen,” lanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Julpan Tambunan ataupun kepolisian Padang Sidempuan terkait kelanjutan kasus ini. Kasus ini memicu reaksi publik, terutama di media sosial, yang mempertanyakan keadilan hukum bagi korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini masih dalam sorotan publik, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status sosial para pihak yang terlibat.
Komisi III DPR RI Mention Kapolri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus gadis remaja berinisial RSP (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) yang jadi tersangka setelah menerima kiriman video tak senonoh dari remaja pria berinisial MRST.
Pengirim video tak senonoh, MRST sendiri konon anak ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Padangsidimpuan.
Dalam unggahan melalui akunnya di Instagram, Sahroni menyebut remaja putri itu sempat disomasi pihak MRST hingga berujung penetapan tersangka oleh polisi setempat.
“Pak Kapolri izin, tolong sangat perhatian tentang ini,” tulis Sahroni sembari me-mention akun @listyosigitprabowo, dikutip Selasa (12/11/2024).
Polda Sumut Buka Suara
Polda Sumut buka suara tentang video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak.
“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” beber Hadi
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
“Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” bebernya.
Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur “sekali lihat”.
“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” urainya.
Penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.
Baca Juga: Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Berat Akibat Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 92
“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan.
Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” tuturnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkasnya.