Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeLifestyleFashionViral Beli Sepatu Rp10 Juta di Luar Negeri Kena Bea Cukai Rp31...

Viral Beli Sepatu Rp10 Juta di Luar Negeri Kena Bea Cukai Rp31 Juta, Kok Bisa?

NawaBineka – Pengguna TikTok mengeluhkan besarnya Bea Cukai yang harus dibayar hingga Rp31,8 juta untuk pembelian barang berupa satu pasang sepatu dengan harga Rp10,3 juta di luar negeri. Tentu saja biaya Bea Masuk tersebut tiga kali lipat dari harga pembelian sepatu, di luar biaya shipping atau pengiriman.

“Dan kalian tau Bea Masuknya berapa? Rp31,8 juta, itu perhitungan dari mana? Based on perhitungan gua, harusnya gua bayar Rp5,8 juta. Perhitungan pakai Mobile Bea Cukai juga Rp5,8 juta,” ungkap pemilik akun @radhikaalthaf seperti dilihat pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: 5 Barang dari Luar Negeri yang Dibatasi Masuk Indonesia, Ada Sepatu hingga Gadget

Pria yang akrab disapa Thaf tersebut mengaku mendapatkan pesan elektronik (email) dari jasa pengiriman, yakni DHL bahwa dirinya harus melunasi bea masuk yang mencapai Rp31,8 juta tersebut. Kok bisa ya?

@radhikaalthaf

selain menyita dan menahan barang, kali ini memalak tanpa dasar. mohon penjelasannya bang? @Bea Cukai RI

♬ original sound – thaf. – thaf.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui akun X @beacukaiRI pun angkat bicara mengenai hal ini. DJBC menjelaskan, adanya kesalahan nilai pabean atau CIF yang disampaikan pihak jasa pengiriman barang. Di mana jasa pengiriman, yakni DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$35,37 atau Rp562.736.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” tulis Bea Cukai.

Atas ketidaksesuaian tersebut DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/ 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3. Tertulis bahwa jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir (dalam hal ini pembeli) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemilik akun TikTok @radhikaalthaf dikenakan Sanksi Administrasi senilai Rp24.736.000. Sementara bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544.

Thaf merasa tidak adil, karena kesalahan nilai pabean dilakukan oleh Pengusaha Jasa Titipan (PJT), yakni DHL bukan dirinya. Bila ditelisik lebih lanjut, terdapat perbedaan nilai tertagih antara bea cukai dengan jasa kirim DHL. Bea cukai mencatat nilai yang harus dibayar yaitu Rp30,9 juta, sedangkan tagihan di DHL sebesar Rp31.810.343.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments