NawaBineka – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi video viral yang menunjukkan MinyaKita berisi hanya 0,75 liter, meskipun diklaim berisi satu liter. Budi menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejadian lama dan produsen yang terlibat sudah ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi,” ujar Budi saat konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa produsen yang mengemas MinyaKita dengan volume kurang dari takaran seharusnya, merupakan pihak yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Januari lalu.
“PT Navyta Nabati Indonesia, yang pernah kami datangin itu,” ucapnya setelah memastikan informasi melalui laporan di ponselnya. Ia juga menegaskan bahwa investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia masih berlangsung.
Kemendag Pastikan MinyaKita Sesuai Takaran
Budi Santoso meyakinkan masyarakat bahwa saat ini MinyaKita yang beredar di pasaran sudah memenuhi standar satu liter per kemasan. “Sudah enggak beredar lagi,” katanya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak meragukan produk MinyaKita yang kini dijual di pasaran.
“Yang lainnya normal, ya. Satu liter normal,” ujar Budi.
Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan akun @miepejuang mengunggah video yang menunjukkan bahwa MinyaKita yang dibelinya hanya berisi 750 mililiter saat dituangkan ke dalam gelas ukur. “Hati-hati ya, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertuliskan 1 liter, pas dituang cuma 750 ml,” tulisnya pada Senin (3/3/2025).
Dugaan Pelanggaran PT Navyta Nabati Indonesia
Kasus ini pertama kali terungkap ketika Mendag Budi Santoso menyegel ribuan botol MinyaKita di gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (24/1/2025). PT NNI diduga melakukan berbagai pelanggaran yang berkontribusi pada kenaikan harga MinyaKita di wilayah Banten.
“Ternyata kami temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini salah satu penyebab mengapa harga MinyaKita tidak turun-turun,” ujar Budi, dikutip dari Antara.
Kemendag memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol MinyaKita dan 275 kardus berisi 12 MinyaKita kemasan satu liter. Dalam keterangan resminya, Budi merinci beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT NNI, antara lain:
- Tidak memiliki izin edar dari Badan POM tetapi tetap memproduksi MinyaKita.
- Tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau izin pengepakan untuk minyak goreng.
- Tidak terdaftar dalam sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH).
- Tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dalam produksi MinyaKita.
- Mengemas MinyaKita dengan volume kurang dari 1 liter.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kemendag berencana mencabut izin usaha PT NNI. Budi juga menegaskan bahwa distributor nakal akan dikenakan sanksi teguran, dan jika pelanggaran terus berlanjut, mereka dapat menghadapi hukuman berlapis.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta UU Nomor 8 Pasal 62 yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Kasus MinyaKita ini kembali mencuat di media sosial setelah video viral, memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan kejujuran produsen minyak goreng bersubsidi. Investigasi lebih lanjut dari kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini.