NawaBineka– Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan.
“Setelah kita dalami, kita dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari LM, NM, saksi-saksi, dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ujar pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Vadel ditahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pada pemeriksaan kedua yang dilakukan hari ini, Vadel dicecar dengan 53 pertanyaan oleh penyidik. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Vadel terlihat tegang dan memilih untuk tidak banyak berbicara kepada awak media.
“Nanti ke atas dulu,” ucap Vadel singkat.
Dalam kesempatan yang sama, Razman Arif Nasution selaku pengacara Vadel menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana apa pun.
“Kita sudah diskusi, tidak ada yang namanya perbuatan pidana, maka kami mendampingi hari ini untuk diperiksa,” ujar pengacara yang sedang berseteru dengan pengacara Hotman Paris.
Sementara itu, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Hingga kini, kasus ini masih terus berproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepada Vadel Badjideh.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.