NawaBineka – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, muncul di tengah publik setelah sebelumnya dinyatakan hilang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Paman Birin hadir dalam balutan seragam dinas lengkap dan disambut antusias oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Di hadapan peserta apel, Sahbirin menegaskan bahwa dirinya selama ini tetap berada di “Banua” dan menyampaikan rasa syukurnya.
Baca Juga: Denny Sumargo Tak Gentar Hadapi Laporan Farhat Abbas, Sebut Kasus Ini Menggemaskan
“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujar Sahbirin di hadapan para ASN.
Dalam sambutannya, Sahbirin mengimbau para pegawai untuk terus bekerja dengan semangat dan menuntaskan target pekerjaan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan kabupaten dan kota se-Kalsel, terutama dalam program ketahanan pangan. Di akhir sambutan, Sahbirin menyampaikan doa untuk keselamatan rakyat Kalimantan Selatan.
“Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” tutupnya.
Sahbirin juga menyempatkan diri bersalaman dengan para ASN dan karyawan, yang beberapa di antaranya tampak emosional. Salah seorang ASN yang bersalaman dengannya bahkan mengucapkan, “Sehat, sehat Paman. Alhamdulilah, sehat Paman,” sambil menangis.
Kasus Suap yang Menjerat Sahbirin
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan fasilitas di Kalimantan Selatan. Menurut KPK, Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek pembangunan, di antaranya pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Gedung Samsat di Kalsel. Dalam penggeledahan, KPK mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto),” ujar Ghufron.
Selain Sahbirin, empat pejabat lain di lingkup Pemprov Kalsel juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Penerima Suap:
- Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) – Kadis PUPR Kalsel
- Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
- Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Pemberi Suap:
- Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
- Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
Tanggapan Sahbirin: Gugatan Praperadilan
Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sahbirin juga membantah tuduhan melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Baca Juga: Gibran Resmi Luncurkan Program “Lapor Mas Wapres” Tampung Aduan Rakyat!
Menurut KPK, Sahbirin sempat menghilang pasca-OTT, namun saat ini pihaknya tetap berupaya mencari dan memproses hukum kasus tersebut. KPK menyatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana suap serta keterlibatan para pihak terkait dalam proyek di Kalimantan Selatan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Sahbirin hadir di apel pagi dan menyampaikan pesan kepada jajarannya di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.