NawaBineka – Kasus meledaknya speedboat Bela 72 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang menewaskan lima orang, termasuk calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi menetapkan nakhoda kapal berinisial RS alias Rahmat sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, mengonfirmasi status hukum RS setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri serta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
“Sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal Bela 72 berinisial RS alias Rahmat,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Kelalaian Jadi Penyebab Ledakan
Menurut Edy, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa tragis tersebut. Kelalaian ini dianggap sebagai bentuk tindak pidana yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada adanya kelalaian atau peristiwa pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pelayaran serta Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Tragedi yang Mengguncang Maluku Utara
Peristiwa meledaknya speedboat Bela 72 terjadi pada 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, tak lama setelah kapal selesai mengisi bahan bakar. Ledakan yang dahsyat itu menyebabkan lima orang tewas dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat.
Korban tewas dalam insiden ini adalah:
- Benny Laos – Calon Gubernur Maluku Utara
- Ester Tantri – Anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat
- Mubin A Wahid – Ketua DPW PPP Maluku Utara
- Hamdani Buamonabot – Anggota Polres Kepulauan Sula
- Mahsudin Ode Muisi
Selain itu, beberapa korban selamat mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Fokus Penyelidikan dan Langkah Lanjutan
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden ini, termasuk apakah ada kelalaian tambahan dalam prosedur pengisian bahan bakar atau aspek keselamatan yang diabaikan. Polda Maluku Utara berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk melihat apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Edy.
Sementara itu, pihak keluarga korban dan masyarakat Maluku Utara berharap keadilan ditegakkan bagi para korban tragedi ini. Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat salah satu korban adalah tokoh politik yang sedang maju dalam pemilihan gubernur.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, RS sebagai tersangka dapat menghadapi hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.