NawaBineka – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump dikabarkan tengah menyusun kebijakan baru terkait pembatasan masuk bagi warga dari sekitar 41 negara. Langkah ini diambil dengan alasan keamanan dan regulasi imigrasi yang lebih ketat.
Berdasarkan laporan Reuters, terdapat tiga kategori pembatasan yang dirancang oleh pemerintah AS. Beberapa negara akan menghadapi pembatasan penuh, sementara yang lain hanya akan mengalami pembatasan visa tertentu.
Negara yang Masuk dalam Daftar Pembatasan Penuh
Sejumlah negara yang dianggap memiliki risiko tinggi akan menghadapi larangan masuk sepenuhnya ke wilayah AS. Warga dari negara-negara ini kemungkinan besar tidak akan diizinkan masuk untuk tujuan apa pun, baik itu kunjungan wisata, pendidikan, maupun pekerjaan.
Berikut adalah negara yang masuk dalam daftar pembatasan penuh:
- Afghanistan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
Negara dengan Pembatasan Visa Sebagian
Selain daftar larangan penuh, beberapa negara akan menghadapi pembatasan visa secara terbatas. Artinya, warga dari negara-negara ini masih bisa masuk ke AS, tetapi visa tertentu seperti turis dan pelajar bisa terkena dampak.
Negara-negara yang masuk dalam kategori ini antara lain:
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudan Selatan
Negara yang Berpotensi Menghadapi Pembatasan Jika Tidak Mengatasi Kekurangan
Sejumlah negara lain masuk dalam kategori pengawasan. Jika tidak mampu memenuhi standar keamanan atau persyaratan administratif yang diminta oleh pemerintah AS, maka negara-negara ini berpotensi menghadapi pembatasan sebagian.
Negara-negara tersebut meliputi:
- Angola
- Antigua and Barbuda
- Belarus
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Guinea Ekuatorial
- Gambia
- Liberia
Alasan di Balik Pembatasan
Kebijakan ini diyakini sebagai bagian dari upaya AS dalam memperketat kontrol imigrasi dan keamanan nasional. Pemerintah AS sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa di beberapa periode pemerintahan, dengan alasan pencegahan terorisme, keamanan perbatasan, serta regulasi keimigrasian yang lebih ketat.
Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum ada kepastian kapan akan diberlakukan secara resmi. Beberapa negara yang masuk dalam daftar pembatasan kemungkinan masih memiliki peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah AS guna menghindari dampak dari kebijakan ini.
Keputusan akhir terkait pembatasan ini akan sangat bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah AS terhadap masing-masing negara yang tercantum dalam daftar.