NawaBineka – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi importasi gula bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang ditengarai merugikan negara Rp400 miliar.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar,” jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Kerja Keras Rodri Raih Ballon d’Or 2024
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2020 ketika mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam laporannya itu, Tom membeberkan harta kekayaannya mencapai Rp101,4 miliar.
Dari LHKPN tersebut, Tom Lembong disebut memiliki surat berharga yang mencapai Rp94 miliar dan harta lainnya dengan angka Rp4,7 miliar. Tapi, tidak ada laporan jika Tom Lembong memiliki rumah maupun kendaraan bermotor.
Berikut ini merupakan data kekayaan Tom Lembong dikutip dari LHKPN KPK.
A. Tanah dan Bangunan Rp 0
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 180.990.000
D. Surat Berharga Rp 94.527.382.000
Baca Juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Pengadaan Mobil Dinas Maung untuk Pejabat RI
E. Kas dan Setara Kas Rp 2.099.016.322
F. Harta Lainnya Rp 4.766.498.000
Sub Total Rp 101.573.886.322
II. Hutang Rp 86.895.328
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 101.486.990.994