NawaBineka – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa atas dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut bahwa kebijakan Lembong telah memperkaya 10 perusahaan dengan total keuntungan mencapai Rp515,4 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, JPU Sigit Sambodo menjelaskan bahwa Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian. Kebijakan ini dinilai telah memberikan keuntungan besar kepada sejumlah perusahaan.
Sepuluh perusahaan yang disebut menerima keuntungan dari kebijakan tersebut antara lain:
- PT Angels Products, yang memperoleh Rp144,11 miliar dari kerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
- PT Makassar Tene, dengan keuntungan Rp31,19 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- PT Sentra Usahatama Jaya, yang meraup Rp36,87 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- PT Medan Sugar Industry, yang memperoleh Rp64,55 miliar melalui kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- PT Permata Dunia Sukses Utama, dengan keuntungan Rp26,16 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- PT Andalan Furnindo, yang mendapatkan Rp42,87 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- PT Duta Sugar International, dengan keuntungan Rp41,23 miliar dari kerja sama dengan PT PPI.
- PT Berkah Manis Makmur, yang meraup Rp74,58 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL.
- PT Kebun Tebu Mas, yang memperoleh Rp47,87 miliar dari kerja sama dengan PT PPI.
- PT Dharmapala Usaha Sukses, dengan keuntungan Rp5,97 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL.
JPU menambahkan bahwa kebijakan Tom Lembong juga bertentangan dengan prosedur yang seharusnya, karena surat persetujuan impor yang diterbitkannya tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, perusahaan yang menerima izin impor merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Lembong juga diduga tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Sebaliknya, ia memberikan izin kepada koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, serta SKKP TNI/Polri untuk menangani impor gula tersebut.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan perdagangan yang berdampak pada perekonomian nasional. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini masih dinantikan oleh publik, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor impor gula.