Monday, April 28, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalTitiek Soeharto Dorong Langkah Konkret Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Titiek Soeharto Dorong Langkah Konkret Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

NawaBineka – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyoroti isu pagar laut sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, dan Bekasi. Dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Wahyu Sakti Trenggono pada Kamis (23/1/2025), Titiek menegaskan pentingnya langkah konkret dalam pembongkaran pagar laut tersebut.

“Upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” ujar Titiek saat memimpin rapat di Jakarta.

Dasar Hukum dan Proses Penanganan

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa dalam menangani pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Tangerang dan Bekasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengacu pada berbagai aturan, termasuk UNCLOS 1982 Pasal 2, 3, 4, 5, 47, 48, 50, 55, dan 76.

Aturan ini memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya, seperti laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, ZEE, dan landas kontinen.

Trenggono juga mengacu pada UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 pada 9 Juli 2011 menyatakan bahwa HP3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga paradigma hukum berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan. Pemanfaatan ruang laut kini diatur dalam UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007.

“Berdasarkan pasal 18 dan 19 Omnibus Law, pemanfaatan KKPRL tanpa izin adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif,” kata Trenggono.

Langkah Konkret KKP

KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut di Tangerang pada 9 Januari 2025 dan di Bekasi pada 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki KKPRL dan menimbulkan dampak negatif pada ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

“Pada Rabu, 22 Januari 2025, pagar laut sepanjang kurang lebih 5 km telah dibongkar dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan. Pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga seluruh pagar sepanjang 30 km selesai dibongkar,” jelas Trenggono.

Trenggono menegaskan bahwa keberadaan pagar laut memberikan dampak negatif yang signifikan, termasuk kerusakan ekosistem laut dan hilangnya akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan. Oleh karena itu, KKP berkomitmen untuk menyelesaikan pembongkaran dan menindak tegas pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut.

Penegasan Komisi IV

Titiek Soeharto menegaskan bahwa tindakan hukum harus menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Kami mendorong pemerintah untuk memastikan pelaku utama mendapatkan sanksi tegas sehingga memberikan efek jera,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekosistem laut dan memberikan keadilan bagi masyarakat nelayan yang terdampak. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pengelolaan wilayah pesisir dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung keberlanjutan ekosistem laut di Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments