NawaBineka – Hingga kini kesimpangsiuran kasus Vina Cirebon masih belum terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun diminta membuat Tim Pencari Fakta (TPF) guna menungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky yang terjadi 8 tahun silam.
Hal ini membuat, Elza Syarif berinisiatif membentuk TPF independen kasus Vina Cirebon. Dia pun menemukan fakta-fakta yang membuat kasus ini jadi berlarut-larut dan tidak kunjung selesai.
Baca Juga: Viral Ambulans Disetop Gegara Rombongan Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf
Fakta pertama, Elza dan tim menemukan adanya usaha suap dari keluarga terpidana berinisial E kepada beberapa saksi untuk memberikan keterangan tidak sesuai dengan keadaan.
“Adanya suatu penyiapan dari pihak orang tua terpidana E ditemani oleh kuasa hukumnya untuk menyuap beberapa saksi untuk mencabut kuasanya dan tidak mengatakan yang sebenarnya,” kata Ketua TPF Independen Elza Syarif dikutip dari Youtube ILC, Jumat (28/6/2024).
Saat ini temuan tersebut sedang dalam pemeriksaan dan menjadi obstruction of justice atau upaya penghalangan keadilan dalam hukum pidana karena menghambat penegakan hukum.
Baca Juga: Ini Tim Lolos 16 Besar Euro 2024, Prancis Bertemu Belgia
Fakta kedua, soal keterlibatan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Elza menjelaskan, Iptu rudiana sudah diperiksa oleh Propam dan tidak menyalahi aturan.
Menurut Elza, Iptu Rudiana hanya berlaku seperti polisi pada umumnya dan hanya menangkap pembunuh anaknya, serta bertanya beberapa menit kepada para terpidana, lalu diserahkan pada bagian umum. Dia juga menegaskan, Iptu Rudiana tidak terlibat dalam penyidikan kasus Vina Cirebon ini.
Selain itu, Majelis Hakim dalam kasus Vina Cirebon menggunakan fakta yuridis untuk menjatuhi hukuman, fakta yuridis ini adalah keterangan saksi di bawah sumpah berkesesuaian dengan barang bukti dan pernyataan terdakwa. Dalam hal ini Hakim tidak semena-mena dalam memutuskan kasus ini.
Sedangkan fakta ketiga soal Pegi Setiawan. Dalam hal ini, Elza Kembali menemukan adanya obstruction of justice dan ini menjawab asumsi public bahwa Pegi Setiawan bukan korban salah tangkap.
Baca Juga: 10 Alasan Chatbot AI Gemini Lebih Baik dari ChatGPT
Elza menerangkan, temuannya yaitu perubahan identitas Pegi Setiawan menjadi Pegi. Dia menambahkan, sebenarnya jika benar memang Pegi bukan pelakunya pihak kepolisian membuka hati untuk klarifikasi namun selama 8 tahun ini Pegi tidak pernah melakukan klarifikasi dan malah mengganti identitasnya dengan nama Robi.
“Waktu dinyatakan DPO sebagai itikad baik seharusnya dia klarifikasi dong ke Polda Jabar saya tidak bersalah, tapi tidak terjadi, dan itikad tidak baiknya itu adalah merubah nama dari PS menjadi Robi, yang merubah bapaknya sendiri, itu sudah kita laporkan ke Mabes Polri,” pungkas Elza.
Temuan TIm Pencari Fakta Independen kasus Vina Cirebon ini selaras dengan temuan penyidik kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku tersebut diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.
Namun, Sandi tidak menjelaskan, lebih jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut. Menurut Sandi, hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Saat ini, Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, karena masih tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara Polda Jawa Barat sudah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang