Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalSyahrul Yasin Limpo (SYL) Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

NawaBineka – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL dinilai Jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Baik Hati, Penasaran Siapa Aja?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA: Soal Peretasan Data Nasional: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Tanggung Jawab

Tidal hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan dan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, dijelaskan SYL bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut kemudian digunakan SYL untuk kepentingan pribadi.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI. SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

BACA JUGA: Buntut Serangan Hacker ke Pusat Data Nasional, Jokowi Lakukan Evaluasi Menyeluruh

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments