Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsSopir Jadi Tersangka! Biaya Study Tour SMK Lingga Kencana Depok Terungkap Rp800...

Sopir Jadi Tersangka! Biaya Study Tour SMK Lingga Kencana Depok Terungkap Rp800 Ribu

NawaBineka – Terungkap, biaya study tour perpisahan SMK Lingga Kencana Depok ke Ciater, Subang, Jawa Barat, menggunakan jasa travel Will In Tour sebesar Rp800 ribu per siswa. Informasi terbaru, sopir bus Trans Putera Fajar Bernama Sadira (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Sekolah SMK Lingga Kencana Depok, Saroji menyebut pihaknya hanya berkoordinasi dengan pihak travel Will In Tour untuk acara perpisahan ke Subang. Sementara bus yang digunakan, yakni perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar, sepenuhnya dipilih oleh pihak travel.

Baca Juga: Viral Anak SD Depresi Hingga Gak Mau Sekolah Gegara HP Dijual Ibu, Begini Cerita Lengkapnya!

Baca Juga: Warga Indonesia Bisa Liburan ke 4 Negara Eropa Tanpa Visa Lho! Penasaran di Mana Aja?

“Kami sudah menggunakan layanan ini pada tahun pertama (2023). Saya sendiri pernah ikut pada tahun pertama dan hasilnya sangat memuaskan. Itulah sebabnya kami memilih untuk menggunakan jasa travel tersebut,” kata Saroji saat ditemui di SMK Lingga Kencana, Depok, Selasa (14/5/2024).

Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: Polda Jawa Barat)
Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: Polda Jawa Barat)

Untuk acara perpisahan ke Ciater, Subang, Jawa Barat, rombongan SMK Lingga Kencana Depok menggunakan jasa travel Will In Tour dengan biaya sebesar Rp800 ribu per siswa.

“Sebelum melaksanakan perpisahan, kami melakukan rapat dengan wali murid dan mendapatkan persetujuan mereka. Ini adalah keputusan yang telah disepakati bersama,” ungkap Saroji.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kegiatan perpisahan yang berujung pada kecelakaan maut yang merenggut nyawa 9 orang siswa danseorang guru SMK Lingga Kencana Depok.

“Kami akan mengevaluasi peristiwa ini secara menyeluruh, mencari tahu apakah ada kelalaian atau kesalahan yang kami lakukan,” ucap Saroji.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kecelakaan Maut Bus Putera Fajar di Subang Akhirnya Ditangkap

Sebelumnya, bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang, sekitar pukul 18.45 WIB.

Petugas KNKT Mengecek Kondisi Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@KNKT_RI)
Petugas KNKT Mengecek Kondisi Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@KNKT_RI)

Diduga rem bus mengalami blong, yang mengakibatkan bus terguling hingga menabrak mobil dan sejumlah motor. Akibat kejadian itu, 11 orang yang terdiri dari enam perempuan dan lima laki-laki meninggal. Sementara jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang, dan luka ringan sebanyak 20 orang yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat juga sudah menetapkan Sadira (51) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

“Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5/2024).

“Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem,” sambungnya.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

Wibowo menjelaskan, terdapat fakta bahwa sopir bus mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Sebab, sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@PrabangkaraMhdr)
Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@PrabangkaraMhdr)

“Pertama di dekat Gunung Tangkuban Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem,” kata dia.

Kemudian, sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

“Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini,” tutur Wibowo.

Sopir Bus Putera Fajar, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Kaesang Umumkan Erina Hamil Sambil Pamer Foto Anak dalam Kandungan di Makkah

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments