Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalSoal Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Dia yang Minta...

Soal Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Dia yang Minta Duluan!

NawaBineka – Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi salah satu saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dan anak usahanya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pemeriksaan Ahok dilakukan atas permintaannya sendiri.

“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! yang tayang di Kompas.com, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga: Kejagung Periksa 120 Orang dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Burhanuddin memastikan bahwa jajaran direksi Pertamina juga akan diperiksa dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui sebelum penyidik memanggil seseorang sebagai saksi.

Penyidik Sudah Mengumpulkan Data Selama Empat Bulan

Sebelumnya, Ahok mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa penyidik memiliki data lebih lengkap dibandingkan dengan informasi yang dimilikinya. Ia awalnya bersedia diperiksa karena merasa memiliki banyak data yang bisa menjadi masukan bagi penyidik.

Menanggapi hal itu, Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidik Kejagung telah mengumpulkan bukti dan keterangan selama empat bulan terakhir.

“Kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan bahwa penyidik dan jaksa memang harus memahami anatomi perkara secara menyeluruh sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Sembilan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, sedangkan tiga lainnya merupakan broker.

Berikut daftar enam tersangka dari jajaran petinggi anak usaha Pertamina:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sementara itu, tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Dengan angka yang begitu besar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di lingkungan Pertamina.

Pemeriksaan Direksi Pertamina Masih Ditunggu

Meskipun Ahok sudah diperiksa, hingga kini jajaran direksi Pertamina yang terlibat dalam periode kasus 2018-2023 masih belum dipanggil oleh Kejagung. Burhanuddin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap direksi akan dilakukan sesuai dengan tahapan penyelidikan yang sudah direncanakan.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk siapa lagi yang akan diperiksa oleh Kejagung dan bagaimana proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments