NawaBineka – Kasus sindikat peredaran uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Salah satu dari delapan tersangka yang ditangkap diketahui merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia adalah Bayu Setyo Aribowo (BS), yang tercatat sebagai karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyatakan keprihatinan atas keterlibatan oknum pegawainya tersebut. BS disebut berperan sebagai pemesan uang palsu dalam jaringan produksi dan distribusi yang berhasil dibongkar polisi.
“Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi proses hukum yang berjalan,” ujar Enny dalam pernyataan resminya.
Produksi Uang Palsu Dipesan dan Dibayar Tunai
Kasus ini bermula dari temuan tas misterius di gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung yang tertinggal di Stasiun Tanah Abang. Setelah diperiksa, isi tas tersebut adalah uang palsu senilai Rp316 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan sindikat yang memproduksi uang palsu tersebut di sebuah rumah di kawasan Bubulak, Kota Bogor.
Dari penyelidikan mendalam, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara Rp3,3 miliar, serta 15 lembar pecahan dolar AS yang juga diduga palsu. Para tersangka diketahui melakukan pencetakan berdasarkan permintaan. Satu lembar uang palsu dihargai 30 persen dari nilai nominalnya, artinya Rp300 juta dibeli dengan uang asli senilai Rp90 juta.
Daftar 8 Tersangka Sindikat Uang Palsu
Berikut delapan tersangka beserta perannya dalam sindikat:
- BS – Pemesan uang palsu, pegawai BUMN (karyawan nonaktif Garuda Indonesia)
- BBU – Pemesan uang palsu
- MS – Mengambil tas berisi uang palsu
- BI – Penjual uang palsu
- E – Penjual uang palsu
- AY – Perantara antara pencetak dan pembeli
- DS – Pencetak uang palsu
- LB – Penyedia tempat untuk memproduksi uang palsu
Ancaman Hukuman dan Respons Tegas dari Garuda Indonesia
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi keterlibatan pegawainya, Garuda Indonesia menegaskan bahwa BS berstatus cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak 2022 dan tidak aktif dalam operasional perusahaan saat ini.
“Perusahaan akan menindak tegas oknum karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi kepegawaian maksimal berupa Surat Peringatan Tingkat III (SP3),” kata Enny.
Selain itu, perusahaan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan internal dan edukasi etika kepada seluruh pegawai agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Produksi Uang Palsu Gunakan Alat Khusus
Dalam penggerebekan rumah produksi, polisi menemukan berbagai alat cetak uang palsu, tinta khusus, kertas menyerupai uang asli, dan printer high-end. Dari hasil interogasi, tersangka DS mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir, dan hanya memproduksi uang jika ada pesanan.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas dan respons cepat terhadap laporan temuan tas mencurigakan di KRL. Selanjutnya kami melakukan pengintaian dan penangkapan beruntun,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta mencari tahu apakah uang palsu tersebut sudah sempat diedarkan ke pasar.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan uang mencurigakan atau transaksi tidak wajar.