Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeOtomotifSIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Mulai 2025, Simak Aturannnya!

SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Mulai 2025, Simak Aturannnya!

NawaBineka – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri, mulai 1 Juni 2025.

SIM Indonesia dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: 5 Fakta Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Dijual Seperempat Harga

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

Ilustrasi SIM Indonesia (Dok: Polri)
Ilustrasi SIM Indonesia (Dok: Polri)

Menurut Yusri, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional. SIM Internasional yang diterbitkan oleh Karlantas Polri tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

“SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Hari Musik Sedunia 21 Juni, Ini Asal Usulnya

Namun, ada beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik, antara lain Thailand dan Filipina. Bahkan, menurut Yusri, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional.

“Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya,” ujar Yusri.

Daftar negara yang mengakui SIM Indonesia, yakni:

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia.

Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu mengungkapkan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Awalnya, perjanjian tersebut mengikat beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian pada 1997, perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments