NawaBineka – Sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja, kembali digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turut mengawasi jalannya sidang mengungkap temuan baru terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur atau pedofil dan penggunaan narkoba yang melibatkan Fajar.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Fajar sudah berlangsung cukup lama. Selain kasus kekerasan seksual, Fajar juga diduga telah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu yang panjang.
“Periodenya lebih panjang dari yang sebelumnya terungkap. Kalau dugaan kasus seksual muncul pertengahan tahun lalu, untuk dugaan narkoba berlangsung jauh lebih lama,” ujar Anam di hadapan wartawan usai mengikuti jalannya sidang.
Anam menambahkan, keterangan saksi-saksi semakin menguatkan bahwa tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Fajar bukanlah kasus baru. Meski begitu, ia masih enggan membeberkan lebih banyak detail sebelum pemeriksaan terhadap Fajar dilakukan secara resmi dalam persidangan.
Sidang etik ini diperkirakan akan rampung pada hari yang sama dengan putusan pemecatan Fajar dari kepolisian.
“Dari apa yang kami dengar dan lihat dalam persidangan, kemungkinan besar putusannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” lanjut Anam.
Sidang etik terhadap Fajar berlangsung secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, Fajar belum memberikan tanggapan atas kasus yang menjeratnya.