Wednesday, November 13, 2024
spot_img
HomeTechnoGadgetSiap-Siap, Pemerintah Segera Blokir iPhone 16 "Ilegal" di Indonesia

Siap-Siap, Pemerintah Segera Blokir iPhone 16 “Ilegal” di Indonesia

NawaBineka – Pemerintah Indonesia tampaknya mengambil sikap tegas terkait peredaran iPhone 16. Meskipun model terbaru dari Apple ini telah diluncurkan dan mendapatkan perhatian besar di berbagai negara, pemerintah resmi melarang peredarannya di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia sejak peluncuran globalnya di Amerika Serikat. Namun, Kemenperin akan segera memblokir aktivasi IMEI untuk iPhone 16, membuat perangkat ini tidak dapat digunakan dengan jaringan operator dalam negeri.

Baca Juga: Usai Disebut Hilang Oleh KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel di Banjarbaru

Mengapa IMEI iPhone 16 Akan Diblokir?

IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat seluler seperti smartphone dan tablet. Jika IMEI sebuah perangkat diblokir, perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang masuk secara legal, namun berubah status menjadi ilegal jika dijual di Indonesia.

“Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Sabtu (9/11/2024).

Febri menegaskan bahwa pihak Kemenperin sedang mempertimbangkan langkah untuk menonaktifkan IMEI dari perangkat iPhone 16 yang terdeteksi sebagai barang bawaan penumpang, terutama jika terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Tak hanya itu, Kemenperin juga akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mempromosikan iPhone 16 di platform e-commerce, karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Komitmen Investasi yang Dipertanyakan

Selama ini, Apple diberikan izin untuk menjual produknya di Indonesia tanpa perlu mendirikan fasilitas produksi lokal seperti produsen lain—Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi—yang telah memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan merakit ponsel mereka di Indonesia.

Apple memenuhi syarat TKDN melalui jalur investasi dengan membangun Apple Academy di Indonesia.

Namun, izin tersebut kini telah habis masa berlakunya. Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk meningkatkan komitmen investasinya di tanah air jika ingin mengimpor iPhone 16. Febri menjelaskan bahwa Apple telah mengimpor sekitar 3,8 juta unit perangkat ke Indonesia sepanjang 2023 dan 2024, dengan nilai penjualan yang diperkirakan mencapai Rp 19 triliun.

“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” ujar Febri.

Apakah Ada Peluang iPhone 16 Bisa Dijual Resmi di Indonesia?

Untuk bisa memasarkan iPhone 16 secara resmi, Apple harus memperbarui izin dengan memenuhi syarat investasi tambahan di Indonesia. Jika Apple tidak segera menindaklanjuti komitmen investasinya, peluang bagi penggemar iPhone untuk mendapatkan seri iPhone 16 secara resmi di Indonesia akan semakin kecil.

Baca Juga: Denny Sumargo Tak Gentar Hadapi Laporan Farhat Abbas, Sebut Kasus Ini Menggemaskan

Bagi pecinta teknologi, khususnya penggemar Apple, ini tentu menjadi kabar yang mengecewakan. iPhone 16 hadir dengan teknologi terbaru yang menarik perhatian global, namun tanpa izin resmi, perangkat ini akan sulit dinikmati di Indonesia.

Aktivasi IMEI yang diblokir akan membuat iPhone 16 hanya bisa digunakan untuk layanan Wi-Fi, sehingga fungsi utamanya sebagai perangkat seluler akan terbatas.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan TKDN dan memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar dari produk-produk yang beredar di pasar Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments