Thursday, April 24, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalSerikat Pekerja Sritex Mengadu ke DPR: Gaji, THR dan Pesangon Belum Dibayar

Serikat Pekerja Sritex Mengadu ke DPR: Gaji, THR dan Pesangon Belum Dibayar

NawaBineka – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan perusahaan resmi pada 1 Maret 2025 mengadukan nasib mereka ke DPR RI. Para pekerja meminta hak-hak mereka, termasuk gaji yang belum dibayar, Tunjangan Hari Raya (THR), serta pesangon segera diberikan.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, mengungkapkan bahwa PHK dilakukan secara mendadak dan diduga untuk menghindari pembayaran THR.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa (4/3/2025), ia menjelaskan bahwa karyawan baru menerima informasi mengenai PHK pada 26 Februari 2025 dan hanya diberi waktu dua hari untuk mengemas barang-barang pribadi mereka sebelum meninggalkan tempat kerja.

“Tentu kami bertanya ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR? Nah ini kemudian akan kita laporkan kepada bapak-ibu di Komisi IX untuk melakukan pengawalan terhadap hak-hak kami,” kata Slamet.

Lebih lanjut, Slamet juga menyebut bahwa beberapa karyawan masih bekerja lembur saat pengumuman PHK diberikan, yang semakin menambah kebingungan mereka terkait kebijakan mendadak ini.

Gaji Karyawan Belum Dibayar Sepenuhnya

Selain masalah PHK, Slamet menegaskan bahwa masih ada karyawan yang belum menerima gaji dan hak-hak mereka untuk periode Januari. Serikat pekerja pun berinisiatif untuk melakukan advokasi agar pembayaran segera diproses.

“Namun demikian, kami sudah berupaya untuk melakukan advokasi, dan gaji ini sudah mulai terbayar hingga hari ini. Masih ada beberapa kekurangan, tapi masih dalam proses pembayaran. Kami mohon Komisi IX tetap membantu dan membackup ini ke kurator, karena yang melakukan PHK adalah kurator, tapi kurator tidak mau mengeluarkan uang,” tambahnya.

Serikat pekerja berharap DPR dapat membantu menekan pihak terkait agar menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Proses Hukum dan Hak Karyawan Menjadi Sorotan

Kasus PHK massal Sritex ini menjadi perhatian publik, terutama karena perusahaan tekstil raksasa ini sebelumnya menjadi salah satu industri garmen terbesar di Indonesia. Kini, nasib ribuan pekerja bergantung pada keputusan kurator dan pihak terkait dalam memberikan hak-hak mereka.

Komisi IX DPR RI berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pekerja Sritex dan memastikan mereka mendapatkan hak sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hingga saat ini, masih belum ada kepastian kapan seluruh hak pekerja akan diselesaikan.

Dengan situasi yang semakin sulit, karyawan Sritex berharap ada kejelasan mengenai pembayaran hak mereka dalam waktu dekat agar dapat bertahan menghadapi tantangan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan secara mendadak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments