NawaBineka – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pemudik yang melintasi Tol Tangerang-Merak menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Kebijakan ini berlaku selama periode mudik Lebaran 2025, tepatnya mulai 27 hingga 30 Maret 2025.
Kombes Pol Leganek Mawardu selaku Ditlantas Polda Banten menyatakan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap berdasarkan nomor plat kendaraan akan dikeluarkan ke jalur arteri.
“Sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak berlaku selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret,” ujar Leganek pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Penerapan Delaying System di Rest Area
Selain kebijakan ganjil genap, Ditlantas Polda Banten juga akan menerapkan sistem delaying system di beberapa rest area untuk mengatur arus kendaraan pemudik menuju Pelabuhan Merak. Beberapa lokasi yang dijadikan titik penampungan sementara kendaraan pemudik di antaranya:
- Rest Area KM 68
- Rest Area KM 43
- Gerbang Tol Cikupa KM 31
- Rest Area KM 13
Leganek menjelaskan bahwa delaying system ini akan diterapkan jika antrean kendaraan di Pelabuhan Merak sudah melebihi kapasitas buffer area di lokasi sekitar, seperti Buffer Area Indah Kiat dan Cikuasa Atas.
“Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system,” terangnya.
Pembagian Pelabuhan untuk Pemudik
Untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak, Polda Banten bersama pihak terkait juga telah menetapkan tiga pelabuhan berbeda untuk berbagai jenis kendaraan pemudik. Berikut pembagian pelabuhan yang akan digunakan selama arus mudik:
- Pelabuhan Merak-Bakauheni
- Dikhususkan untuk pemudik pejalan kaki, mobil pribadi, dan kendaraan penumpang.
- Pelabuhan Ciwandan-Wika Beton
- Melayani sepeda motor dan truk golongan VI.
- Pelabuhan BBJ Bojonegara-BBJ Lampung
- Dikhususkan bagi kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.
Selain itu, Polda Banten juga akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional selama puncak arus mudik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik,” pungkas Leganek.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lebih lancar dan mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak.Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pemudik yang melintasi Tol Tangerang-Merak menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Kebijakan ini berlaku selama periode mudik Lebaran 2025, tepatnya mulai 27 hingga 30 Maret 2025.
Kombes Pol Leganek Mawardu selaku Ditlantas Polda Banten menyatakan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap berdasarkan nomor plat kendaraan akan dikeluarkan ke jalur arteri.
“Sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak berlaku selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret,” ujar Leganek pada Sabtu, 15 Maret 2025.