NawaBineka – Proses legislasi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus bergulir meskipun mendapat penolakan dari berbagai pihak. Terbaru, DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna guna pengesahan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Menurut Utut, seluruh fraksi di DPR, yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, telah menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU TNI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
“Kami sudah mengundang semua stakeholder, termasuk panglima TNI dan kepala staf angkatan, untuk membahas RUU ini. Semua fraksi menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi bahan pertimbangan,” ujar Utut.
Beberapa pasal dalam RUU ini menjadi sorotan, seperti Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
DPR Minta Publik Tak Khawatir soal Dwifungsi ABRI
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Menurutnya, DPR telah berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyeleksi aspek mana yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam revisi UU TNI.
“Tadi sudah dijelaskan dan sudah clear di DPR. Kami telah menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan,” kata Dasco.
Ia juga menegaskan bahwa kekhawatiran terkait prajurit aktif TNI yang bisa masuk ke BUMN tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, BUMN harus tetap dikelola secara profesional agar kontribusinya terhadap ekonomi negara tetap optimal.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah anggapan bahwa revisi UU TNI menjadi pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Tidak ada hubungannya. Kepastian hukum dan kesinambungan fiskal tetap terjaga,” ujarnya.
Sikap Megawati Soekarnoputri
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga mengungkapkan sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terhadap revisi UU TNI.
“Ibu Megawati hanya menekankan bahwa jangan sampai dwifungsi kembali lagi. Supremasi sipil harus tetap dijaga, tetapi prajurit juga harus mendapatkan perhatian yang layak,” kata Utut.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU TNI adalah untuk memperbaiki sistem, bukan mengembalikan praktik seperti pada masa Orde Baru.
Jadwal Rapat Paripurna
Saat ini, DPR masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menggelar rapat paripurna guna mengesahkan revisi UU TNI. Menurut Utut Adianto, jika memungkinkan, rapat paripurna bisa digelar pada Kamis (20/3/2025).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Namun, jika jadwal reses DPR diundur, pembahasan di paripurna kemungkinan akan dilakukan pekan depan.
Dengan keputusan ini, revisi UU TNI tinggal selangkah lagi menuju pengesahan. Meski demikian, berbagai pihak masih terus mengawasi agar perubahan regulasi ini tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan Indonesia.