Friday, March 21, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalRUU TNI Akan Disahkan di Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakat di Tengah...

RUU TNI Akan Disahkan di Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakat di Tengah Penolakan Publik

NawaBineka – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin mendekati pengesahan. Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ini ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (18/3/2025), delapan fraksi di Komisi I menyatakan persetujuan mereka terhadap revisi ini, meskipun masih menuai kritik dan penolakan dari masyarakat sipil.

Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Ini Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Disii Prajurit

“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat tersebut.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat, yang diikuti dengan ketukan palu tanda persetujuan.

Proses Pembahasan dan Perubahan

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahap pembahasan intensif. Tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI mulai merumuskan draf RUU sejak Senin (17/3/2025), dengan menyesuaikan hasil rapat yang telah digelar sebelumnya. Utut Adianto menegaskan bahwa pembahasan telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Selain itu, sebelum pengambilan keputusan tingkat I, DPR juga mengadakan pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan guna membahas kekhawatiran publik. Namun, meskipun telah terjadi diskusi, penolakan terhadap RUU ini masih terus bergema.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengklaim bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan baik dan ada kesepahaman antara DPR dan aktivis. “Insya Allah saya pikir ada titik temu,” katanya.

Isi Perubahan dalam RUU TNI

Revisi UU TNI ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk:

  • Perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Bintara dan tamtama akan pensiun di usia 55 tahun, kolonel di usia 58 tahun, dan perwira tinggi (pati) bintang 1 hingga 4 dapat pensiun di usia 60-63 tahun. Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya oleh presiden hingga dua kali jika diperlukan.
  • Perluasan peran TNI di luar perang, termasuk dalam penanggulangan ancaman siber serta penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
  • Penambahan jumlah instansi sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif, dari 10 menjadi 15 lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

Namun, beberapa usulan dari pemerintah yang awalnya masuk dalam draf revisi akhirnya dicoret, seperti kewenangan TNI dalam menangani penyalahgunaan narkotika serta penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Gelombang Penolakan dan Respons DPR

Meskipun telah disepakati di DPR, revisi ini tetap mendapat penolakan dari masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa yang menilai bahwa perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi untuk menolak pengesahan RUU TNI. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan bahwa demonstrasi adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang selama dilakukan secara damai.

“Selama masih mengikuti aturan dan tidak anarkis, itu adalah hak masyarakat untuk menyatakan pendapatnya,” ujarnya.

Dengan jadwal pengesahan dalam rapat paripurna besok, RUU TNI tinggal selangkah lagi menjadi undang-undang, meski masih diwarnai kontroversi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments