NawaBineka – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke sidang rapat paripurna DPR sebagai bentuk keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu hasil pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja digelar di Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno itu, hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR terdekat. Fraksi tersebut adalah PKS.
“Dengan demikian, dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju dan satu menolak,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna terdekat?” sambung Supratman.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
PKS yang menolak RUU itu disahkan pada tingkat I dan dibawa serta disahkan di tingkat II saat sidang rapat paripurna DPR beralasan, RUU DKJ dibahas secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.
“Dengan memohon taufik Allah subhanahu wa ta’ala, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, PKS menyatakan menolak RUU DKJ,” ucap Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ansory Siregar saat penyampaian pandangan fraksi.
Perlu diketahui, rapat kerja DPR, Pemerintah, dan DPD terkait RUU DKJ ini sudah dilaksanakan sejak 13 Maret 2024. Mereka kemudian sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU DKJ dan tanggal pembahasan telah berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret, dan 18 Maret 2024.
RUU Provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR dan dalam pembicaraan tingkat I daftar inventarisasi masalah atau DIM nya diajukan pemerintah dan DPD untuk dibahas dan disepakati hasilnya pada hari ini.
Baca Juga: Waspada, Stres Jadi Pemicu Diabetes Lho! Gak Percaya?