NawaBineka – Rusia telah mendenda Google dan TikTok karena gagal mematuhi perintah regulator komunikasi Roskomnadzor terkait konten terlarang. Hal ini dilaporkan oleh Departemen Pers Pengadilan Moskow.
Dikutip dari TechCruch, Rabu (7/8/2024), Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mendenda Google 5 juta rubel (sekitar Rp 957,4 juta) dan TikTok 4 juta rubel (Rp756 juta) karena gagal mengidentifikasi konten dan menghapus konten yang serupa dengan konten yang dipesan sebelumnya.
Baca Juga: Apple Segera Luncurkan iPhone 16, tapi Fitur AI Ditunda hingga Oktober
Di lain sisi, Google dan TikTok belum mengomentari denda tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia telah memerintahkan platform teknologi asing untuk menghapus konten yang dianggap ilegal dan mengenakan denda kecil namun berkelanjutan karena melanggar aturan.
Pemerintah Rusia secara khusus mengkritik Google karena menghapus saluran YouTube milik media dan selebriti Rusia. Rusia juga telah mendenda Google beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Ponsel Lipat: Inovasi Masa Depan atau Hanya Gimmick?
Sementara pada Juli 2021 Google mendenda Rusia 3 juta rubel (sekitar Rp 574,4 juta) karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal. Pada Oktober 2021, Google didenda 7,2 juta rubel (sekitar Rp 1,3 miliar) karena gagal mematuhi penghapusan konten yang melanggar hukum Rusia.
Pada Maret 2022, Google didenda 11 juta rubel (sekitar Rp 2,1 miliar) oleh pengadilan Moskow atas pelanggaran serupa. Desember 2023 Google didenda 14 juta rubel (sekitar Rp 2,6 miliar) sehubungan dengan penghapusan konten. Denda ini mencerminkan ketegangan antara Rusia dan perusahaan teknologi asing terkait moderasi konten dan kepatuhan terhadap hukum setempat.