NawaBineka – Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan penyitaan deposito senilai Rp70 miliar yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil membantah kabar yang menyebutkan bahwa deposito tersebut disita dari rumahnya di Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Senin (10/3/2025).
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait dugaan kasus korupsi iklan Bank BJB. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah aset, termasuk deposito bernilai besar serta beberapa kendaraan.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita merupakan hasil penggeledahan di berbagai lokasi, bukan hanya di satu tempat tertentu.
“Ini secara keseluruhan ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama tiga hari, kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa selain deposito Rp70 miliar, KPK menyita beberapa aset lain, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat serta properti berupa tanah dan bangunan.
“Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB ini masih dalam tahap penyidikan KPK, dengan sejumlah pihak yang telah diperiksa. Namun, hingga saat ini, KPK belum secara spesifik menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.