NawaBineka – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, dan menjatuhkan talak satu bain kecil atau bain shugra.
“Kemarin sudah diputus secara e-court, yang pertama dalam eksepsi itu artinya tangkisan ya, menolak eksepsi dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat kepada penggugat,” kata Humas PA Jakarta Selatan Taslimah, Jumat (3/5/2024).
Oleh sebab itu, Ria Ricis dan Teuku Ryan kini dinyatakan tidak boleh dirujuk lagi, tetapi dapat nikah kembali setelah 100 hari. Keputusan cerai tersebut diputus pada Kamis (2/5/2024). Sementara masa banding masih berjalan hingga 14 hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
“Kalau misalnya dalam waktu 14 hari maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut, lalu dari kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum, (masa iddah) mulai dari inkrah tersebut sampai tiga bulan 10 hari ke depan. Setelah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi,” kata Taslimah.
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp10 Juta Setiap Bulan
Sementara untuk masalah hak asuh anak, Tasliman menjelaskan akan jatuh ke tangan Ria Ricis. Kemudian Teuku Rian wajib menafkahi anaknya Rp10 juta setiap bulannya.
“Terus, anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” jelasnya.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta perbulan,” tambahnya.