Monday, March 24, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalRevisi UU TNI Disahkan, Ini Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Disii Prajurit

Revisi UU TNI Disahkan, Ini Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Disii Prajurit

NawaBineka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dalam revisi tersebut, terdapat tiga poin utama perubahan yang mencakup perluasan tugas pokok, penambahan lembaga sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, serta perpanjangan usia pensiun prajurit.

Baca Juga: Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa revisi pasal 47 memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi TNI aktif kini bertambah dari sebelumnya 10 menjadi 14, dengan tetap mengacu pada ketentuan administrasi internal masing-masing institusi.

Adapun 14 kementerian/lembaga tersebut adalah:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Utut menegaskan, di luar 14 lembaga tersebut, prajurit TNI tetap dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Revisi berikutnya menyangkut Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit. Kini, usia pensiun ditentukan berdasarkan jenjang kepangkatan. Bintara dan Tamtama pensiun di usia 55 tahun, Perwira hingga Kolonel di usia 58 tahun. Sementara itu, Perwira Tinggi bintang satu pensiun di usia 60 tahun, bintang dua di usia 61 tahun, bintang tiga di usia 62 tahun, dan bintang empat di usia 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua tahun melalui keputusan presiden.

Perubahan lain juga dilakukan pada Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jumlah tugas OMSP bertambah dari 14 menjadi 16. Dua tugas tambahan tersebut adalah membantu penanganan ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Utut menyebut bahwa revisi UU ini tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. “Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ujarnya.

Meski telah disahkan, revisi UU TNI menuai beragam respons dari berbagai kalangan, terutama terkait kekhawatiran soal perluasan peran militer di ruang sipil. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan dengan tetap menjaga semangat reformasi dan supremasi sipil yang telah menjadi landasan sistem pertahanan nasional Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments