NawaBineka — Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini menggunakan meterai tempel atau konvensional pada dokumen pendaftaran.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kendala teknis yang terjadi pada sistem e-meterai yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Baca Juga: 5 Zodiak yang Doyan Selingkuh, Ayo Tebak Siapa Aja?
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
“Mulai malam ini (Kamis), pukul 20.00 WIB pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai. Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang,” tulis BKN dalam pengumuman di akun resmi @bkngoidofficial, Jumat (6/9/2024).
Pendaftaran CPNS Dipermudah dengan Dua Opsi Meterai
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menerangkan, kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi pelamar dalam memenuhi persyaratan administrasi.
“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel,” ujar Suharmen.
Penggunaan dua opsi meterai ini memberikan keleluasaan bagi pelamar CPNS yang mengalami kesulitan dalam mengakses dan menggunakan e-meterai. Masalah teknis pada sistem e-meterai PERURI membuat beberapa calon pendaftar tidak dapat membeli dan membubuhkan e-meterai pada dokumen persyaratan, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Dengan adanya izin penggunaan meterai tempel, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.
Verifikasi Validitas Meterai: Penting untuk Diperhatikan
Meskipun pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan meterai tempel, Suharmen menekankan pentingnya keabsahan meterai yang digunakan. Panitia seleksi instansi memiliki wewenang untuk memverifikasi keabsahan dan validitas meterai yang dipakai oleh pelamar, baik e-meterai maupun meterai tempel.
Pelamar CPNS diimbau untuk tidak menggunakan meterai palsu atau meterai bekas, karena hal tersebut dapat mengakibatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi.
“Kami mengingatkan para pelamar agar menggunakan meterai yang sah dan baru, karena penggunaan meterai palsu atau yang sudah dipakai dapat menggagalkan proses seleksi administrasi,” tegas Suharmen.
Perpanjangan Pendaftaran: Peluang untuk Menyelesaikan Administrasi
Seiring dengan kendala teknis yang terjadi, BKN juga telah memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan ini memberikan waktu tambahan bagi para pelamar untuk melengkapi dan memperbaiki berkas-berkas yang diperlukan.
Baca Juga: Kenapa Gen Z Harus Peduli dengan Kesehatan Telinga?
Dengan adanya fleksibilitas dalam penggunaan meterai, diharapkan para pendaftar dapat menyelesaikan proses administrasi dengan lebih mudah. Langkah BKN ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para calon pelamar yang merasa terbantu dengan adanya dua opsi meterai.
BKN berharap proses seleksi CPNS 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil, tanpa kendala teknis yang menghambat. Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat mengakses situs resmi BKN atau menghubungi layanan bantuan BKN terkait proses pendaftaran dan penggunaan meterai pada dokumen seleksi CPNS 2024.