NawaBineka – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ujar Bahlil saat ditemui dalam kegiatan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 15 Maret 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengaku tidak mengetahui aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat hingga kasus ini menyeret namanya. Adies menyebut Ridwan sebagai kader baru yang belum banyak berkoordinasi dengan internal partai.
“Tapi yang pasti ini kan masalah pribadi yang bersangkutan. Tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Golkar,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 12 Maret 2025. Meski begitu, ia menegaskan bahwa partai akan tetap mengajak Ridwan Kamil berdiskusi untuk mengetahui detail permasalahan yang dihadapinya.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil sendiri mengonfirmasi bahwa rumahnya telah digeledah oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek iklan Bank BJB. Ia menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik secara profesional.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya.
Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa rumah pribadi Ridwan Kamil menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah dalam penyelidikan kasus ini. Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, sejak 10 hingga 13 Maret 2025.
“Memang secara random, keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara, siapa yang prioritas saya geledah adalah rumah saudara RK karena memang itu yang terpenting,” kata Budi dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Belum Ada Status Hukum untuk Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Bahkan, ia belum secara resmi dipanggil sebagai saksi.
“Saat ini, ia menjadi saksi juga belum karena belum dipanggil,” ujar Budi.
Namun, KPK memastikan bahwa Ridwan Kamil akan segera dipanggil untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” kata Budi.
Ridwan Kamil Merasa Tidak Terlibat
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, M.Q. Iswara, menyatakan bahwa Ridwan Kamil dalam kondisi baik setelah rumahnya digeledah oleh KPK. Iswara menyebut bahwa Ridwan Kamil menganggap penggeledahan tersebut sebagai bagian dari risiko jabatan, mengingat kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Yang terakhir, beliau menyampaikan bahwa, ‘Insyaallah saya tidak ikut campur masalah tersebut’,” ujar Iswara menirukan pernyataan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK hingga Jumat, 14 Maret 2025.
“Belum. Sampai tadi malam, beliau belum menyampaikan bahwa apakah sudah ada surat panggilan atau belum,” kata Iswara.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait peran Ridwan Kamil serta dugaan korupsi dalam proyek iklan Bank BJB.