Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalRapat Paripurna DPR Soal RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

Rapat Paripurna DPR Soal RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

NawaBineka – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedianya akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024), harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena rapat tidak memenuhi kuorum, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR, rapat paripurna harus memenuhi kuorum untuk dapat dilanjutkan. Setelah dilakukan skors selama 20 menit, jumlah peserta rapat masih belum memenuhi batas minimum yang diperlukan.

Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal, Tetap Pakai Putusan MK

Baca Juga: Senyum Tipis Jokowi Tanggapi Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK Oleh DPR

“Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Dasco.

Akibat dari tidak tercapainya kuorum ini, agenda pengesahan revisi UU Pilkada otomatis ditunda. “Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini kemarin. Badan Legislasi dan Pemerintah menggelar empat rapat selama tujuh jam. Draf ini pun disepakati dalam waktu sehari. 

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah. Artinya, PDIP bisa mengusung calon gubernur di Jakarta. 

Baca Juga: Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Jadi Maju Cawagub Jateng

Namun, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini. DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada.

Panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD alias non-parlemen.

Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam revisi UU Pilkada adalah upaya Baleg DPR untuk membatasi pelonggaran ambang batas pencalonan (threshold) yang diputuskan oleh MK, hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara untuk partai yang memiliki kursi, threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah tetap berlaku.

Selain itu, revisi ini juga mempertahankan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), meskipun MK sebelumnya telah memutuskan sebaliknya.

Implikasi dari revisi UU Pilkada ini cukup besar, termasuk potensi pencalonan Kaesang Pangarep sebagai gubernur atau wakil gubernur, serta tantangan yang dihadapi PDI-P dalam mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Dengan ditundanya rapat paripurna ini, pengesahan revisi UU Pilkada harus menunggu hingga kuorum rapat terpenuhi pada kesempatan berikutnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Golkar: Jangan Main-Main dengan “Raja Jawa”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments