Friday, April 4, 2025
spot_img
HomeNewsEkonomiProtes Ojol Soal Potongan Aplikasi 30%, Pemerintah Janji Cari Solusi Terbaik

Protes Ojol Soal Potongan Aplikasi 30%, Pemerintah Janji Cari Solusi Terbaik

NawaBineka – Keluhan para pengemudi ojek online (ojol) terhadap besarnya potongan biaya aplikasi kembali mencuat. Potongan yang disebut mencapai lebih dari 30 persen dari total penghasilan mitra ini menjadi sorotan, mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengambil langkah.

Komdigi Siapkan Diskusi dengan Aplikator

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mencermati tuntutan para pengemudi ojol. Komdigi berencana menggelar diskusi dengan operator aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, hingga inDrive untuk mencari jalan tengah.

Baca Juga: Hari Ini Puncak Arus Mudik 2025: Ada 8.500 Kendaraan Per Jam Melintas di Tol Trans Jawa

“Kita lagi membahas ini. Kita sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu. Lagi kita bahas dan mungkin nanti kita akan diskusi dengan platform-platformnya,” ujar Nezar di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Menurut Nezar, masalah potongan biaya layanan ini telah lama menjadi keluhan. Komdigi berupaya meninjau ulang aturan yang terkait, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Kita coba review dan berdiskusi dengan platform itu. Nanti kita lihat mana yang terbaik,” tambahnya.

Kemenhub Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak perusahaan aplikator. Sebaliknya, Kemenhub hanya memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Kami tidak punya kemampuan atau kewenangan, karena mereka di bawah Komdigi. Jadi, kami hanya memberikan rekomendasi,” ujar Budi.

Kemenhub sendiri memiliki Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen, terdiri dari 15 persen potongan aplikasi dan 5 persen biaya penunjang. Namun, sejumlah aplikator diduga melanggar aturan tersebut.

Keluhan Garda Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa potongan biaya aplikasi dari dua perusahaan besar di Indonesia telah melampaui batas maksimal yang diatur oleh Kemenhub. Ia mendesak pemerintah untuk segera menindak perusahaan yang melanggar.

“Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen,” ungkap Igun, Rabu (15/1).

Igun menambahkan bahwa potongan yang terlalu besar mengikis pendapatan para pengemudi, yang pada akhirnya merugikan mereka sebagai mitra.

Baik Komdigi maupun Kemenhub menyatakan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Diskusi dengan operator aplikasi akan menjadi langkah awal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah juga berjanji meningkatkan pengawasan agar praktik potongan biaya sesuai aturan dan tidak merugikan para pengemudi.

Dengan permasalahan ini, para pengemudi ojol berharap ada kebijakan yang lebih adil sehingga mereka dapat menikmati hasil kerja keras tanpa beban potongan biaya yang memberatkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments