Nawabineka – Baru sekira 10 hari menjabat, Presiden Prabowo Subianto langsung tancap gas memberantas korupsi. Kejaksaan Agung berhasil menangkap 28 koruptor dengan total kerugian negara sekitar Rp3,1 triliun. Berikut daftarnya:
- PT. Asset Pacific Kejagung menggeledah dua kantor PT. Asset Pacific terkait kasus korupsi Duta Palma Group. Hasilnya, hampir Rp1 triliun disita, dan satu tersangka sudah ditahan.
- Korupsi Dana Desa Nggak cuma pejabat tinggi, aparat desa pun terlibat. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, Bengkulu Utara, ditangkap karena korupsi dana desa sebesar Rp780 juta. Dua tersangka diamankan.
- Kasus Ronald Tannur Tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga memberikan vonis bebas kepada pengacara Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Lisa Rahmat dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, juga jadi tersangka. Total lima orang ditangkap.
- Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Dalam proyek tol Padang-Pekanbaru, 12 ASN ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp27 miliar. Semua tersangka sudah ditahan.
- PT. ANTAM Tbk Kasus besar lainnya melibatkan PT. ANTAM dengan enam tersangka terkait produksi ilegal logam mulia merek LM Antam sebanyak 109 ton. Kerugian negara besar, dan semua tersangka ditahan.
- Korupsi Dana Hibah NPCI Dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) senilai Rp122 miliar menyeret anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, sebagai tersangka. Dia sudah ditahan oleh Kejati Jawa Barat.
- Korupsi Impor Gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015 yang merugikan negara Rp400 miliar. Tom Lembong kini ditahan.
Baca Juga: Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Gibran Jadi Plt Presiden saat Prabowo ke Luar Negeri
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Semoga ke depan, Indonesia bisa lebih bersih dari praktik korupsi yang merugikan rakyat.