NawaBineka – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyimpangan distribusi dan produksi minyak goreng rakyat MinyaKita. Hingga saat ini, total 12 laporan polisi telah masuk ke pihak kepolisian, dengan tujuh kasus sudah naik ke tahap penyelidikan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, mengatakan bahwa dari tujuh laporan yang diselidiki, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“Untuk kasus MinyaKita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, tujuh masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Samsu usai menghadiri kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka tersebar dalam penanganan di berbagai wilayah, termasuk Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah pria berinisial AWI. Ia merupakan kepala cabang sekaligus pengelola dari PT AYA Rasa Nabati (ARN). Dalam pengakuannya kepada polisi, AWI mengemas dan menjual minyak goreng dengan berbagai merek, termasuk MinyaKita.
Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi harian mencapai 400 hingga 800 karton minyak goreng kemasan, baik dalam bentuk botol maupun pouch.
AWI mengaku ditunjuk oleh PT MSI dan PT ARN untuk mengelola usaha tersebut. Ia juga diketahui memperoleh bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D yang berdomisili di Bekasi. Harga jual bahan baku tersebut dipatok sekitar Rp18.100 per kilogram.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring dengan sorotan terhadap kelangkaan hingga dugaan penyimpangan dalam pendistribusian MinyaKita, yang merupakan bagian dari minyak goreng rakyat. Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dengan terus bertambahnya tersangka dan laporan yang masuk, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rantai distribusi MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan.