NawaBineka – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap sejumlah bukti yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Barang bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumen pemesanan hotel, serta rekaman video yang diduga dibuat oleh tersangka sendiri.
Kasus ini mulai diselidiki setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melaporkan adanya dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polda NTT pada 22 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kemudian menelusuri berbagai informasi dan menemukan bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka di Kupang pada 11 Juni 2024.
“Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali informasi ke beberapa staf hotel. Kami menemukan alat bukti berupa dokumen pemesanan kamar hotel atas nama tersangka,” ujar Dirkrimum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain bukti dokumen, penyidik juga mendapatkan hasil visum yang menguatkan dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Lebih lanjut, pihak kepolisian mengamankan compact disc (CD) yang berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang diduga dibuat oleh AKBP Fajar sendiri.
Dengan adanya bukti-bukti ini, mantan Kapolres Ngada dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dikombinasikan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Proses gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan hari ini,” tegas Patar.
Dapat Sanksi Berat
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa AKBP Fajar telah ditahan sejak 24 Februari 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak berwenang mendapatkan informasi mengenai tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Menurut Agus, tindakan mantan Kapolres Ngada tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat. Selain menghadapi sanksi pidana, AKBP Fajar juga berpotensi menerima sanksi etik yang berat dari internal kepolisian.
“Divisi Propam akan melaksanakan sidang etik pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.
Saat ini, AKBP Fajar telah resmi berstatus sebagai tersangka dan tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Dalam konferensi pers, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandakan bahwa proses hukum terhadapnya telah berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyidik optimistis dapat membawa kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan keadilan bagi para korban.