Monday, December 23, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalPolisi Sita Uang Rp73 Miliar, Emas 215,5 gram hingga Senpi di Kasus...

Polisi Sita Uang Rp73 Miliar, Emas 215,5 gram hingga Senpi di Kasus Judol Komdigi

NawaBineka – Kasus pembukaan blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 73 miliar, senjata api, logam mulia, dan sejumlah barang berharga lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan terhadap 15 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Titip Pemerintahan kepada Gibran Selama Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

“Barang bukti yang disita termasuk dua unit senjata api,” kata Ade dalam keterangan pers, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Jokowi dan Gibran Tak Masuk Kepengurusan Golkar

Polisi juga menyita berbagai aset lain, di antaranya logam mulia seberat 215,5 gram, puluhan handphone, laptop, serta beberapa karya seni berupa lukisan. Selain itu, turut disita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD) yang jika dijumlahkan mencapai nilai Rp 73,7 miliar.

“Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, dan logam mulia 215,5 gram,” ungkap Ade.

Kantor Satelit di Bekasi dan Modus Operasi

Sebanyak 11 dari 15 tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian adalah pegawai Komdigi. Di antara mereka terdapat tiga tersangka utama yang berinisial AK, AJ, dan A, yang disebut mengoperasikan “kantor satelit” di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Sebelumnya, kantor ini sempat berada di Tomang, Jakarta Barat, sebelum berpindah ke Bekasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap situs judi online bernama Sultan Menang. Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa investigasi terhadap situs tersebut kemudian mengarah pada jaringan pegawai Komdigi yang terlibat.

Dalam operasinya, “kantor satelit” tersebut mempekerjakan 12 karyawan yang bertugas mengelola daftar website judi online. Delapan di antaranya bertindak sebagai operator, sementara empat lainnya sebagai admin. Para pekerja ini mengumpulkan daftar website yang diduga terkait judi online untuk kemudian difilter oleh tersangka AJ.

Daftar website ini kemudian diseleksi melalui akun Telegram milik tersangka AK. Modusnya, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website judi online agar situs mereka tidak diblokir oleh Komdigi. Setoran ini dilakukan rutin setiap dua minggu sekali. Website yang tidak menyetor dana akan langsung diblokir.

“Setiap dua minggu sekali, website yang sudah menyetorkan uang akan dikeluarkan dari daftar blokir. Sementara website yang tidak menyetor langsung diblokir oleh Komdigi,” jelas Wira.

Baca Juga: Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

Dua Tersangka Masih Buron

Selain menetapkan 15 tersangka, polisi juga menyebut ada dua orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial A dan M. Polda Metro Jaya tengah mengupayakan pengejaran terhadap keduanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam memfasilitasi akses ke situs-situs judi online dengan imbalan sejumlah uang. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan alur dana yang terlibat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments