Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalPolisi Sita Minyakita yang Tak Sesuai Label, 3 Produsen Jadi Sasaran Penyelidikan

Polisi Sita Minyakita yang Tak Sesuai Label, 3 Produsen Jadi Sasaran Penyelidikan

NawaBineka – Polisi menyita minyak goreng Minyakita produksi tiga perusahaan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dengan label kemasan. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 700-900 mililiter.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini.

Baca Juga: Modus Baru Kecurangan MinyaKita Terungkap, Mendag Sebut Ada Penyalahgunaan Lisensi

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang setelah dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3).

Tiga Produsen Minyakita yang Diselidiki

Helfi menyebut tiga produsen Minyakita yang kini menjadi sasaran penyelidikan, yaitu:

  1. PT Artha Eka Global Asia – Berlokasi di Depok, Jawa Barat.
  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Berbasis di Kudus, Jawa Tengah.
  3. PT Tunas Agro Indolestari – Beroperasi di Tangerang, Banten, dengan produk Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter.

Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memulai penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi.

Menteri Pertanian Minta Perusahaan Ditutup

Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng Minyakita yang seharusnya dijual dalam kemasan 1 liter, tetapi ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Selain itu, minyak ini juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, tetapi ditemukan di pasaran dengan harga Rp18.000 per liter.

Menanggapi temuan ini, Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi berat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tegasnya.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan di pasaran, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat meningkat tajam.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments