NawaBineka – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait dua perkara baru yang diduga menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Saat ini, kedua kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dan polisi berencana segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya. Nanti perkembangan terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan akan dilanjutkan dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Ade Safri belum merinci kapan tepatnya gelar perkara akan dilakukan, namun ia memastikan proses tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus yang Menjerat Firli Bahuri
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah menjadi tersangka sejak 2023, kasus tersebut hingga kini belum juga disidangkan karena berkas perkara masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan.
Selain kasus pemerasan, Firli juga tengah menghadapi perkara baru, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, terkait dugaan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Upaya Praperadilan Berulang Kali
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang proses hukum yang menjeratnya. Namun, dalam perkembangan terbaru, Firli mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025.
Alasan pencabutan gugatan tersebut, menurut pihaknya, adalah adanya ketidaksempurnaan dalam permohonan yang diajukan. Selain itu, Firli juga menyebut momentum bulan Ramadan sebagai salah satu alasan mencabut gugatan praperadilannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap mantan Ketua KPK ini masih terus berlanjut, dan Polda Metro Jaya menegaskan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus terbaru yang menjeratnya.