Tuesday, March 18, 2025
spot_img
HomeEntertainmentPolemik Royalti Lagu, Ahmad Dhani dan Piyu Kritik Sikap Agnez Mo

Polemik Royalti Lagu, Ahmad Dhani dan Piyu Kritik Sikap Agnez Mo

NawaBineka – Polemik kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang menyeret Agnez Mo semakin memanas. Dua musisi besar Indonesia, Ahmad Dhani dan Piyu, turut bersuara dalam perdebatan mengenai sistem royalti dan hak ekonomi bagi pencipta lagu.

Ahmad Dhani dan Piyu, yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyoroti ketimpangan dalam pembagian royalti dan menanggapi sindiran Agnez Mo di Instagram yang menyinggung soal “keserakahan.”

Baca Juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani Soal Uji Materi UU Hak Cipta di MK

Ahmad Dhani: “Pencipta Lagu Dapat Nol Rupiah!”

Ahmad Dhani menilai kasus ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakadilan bagi pencipta lagu yang selama ini tidak mendapatkan hak yang seharusnya.

“Nanti ditanyakan aja kepada Agnez kalau ketemu ya, dari 2014 sejak UU Hak Cipta ini berlaku sampai sekarang, sudah berapa miliar yang dihasilkan dari lagu-lagu kami? Lalu ditanyakan kepada pencipta, mereka dapat berapa? Nol!” ujar Dhani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Dhani menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi musisi dan pencipta lagu lain untuk memperjuangkan hak mereka dalam sistem royalti musik di Indonesia.

Piyu: “Letak Keserakahannya di Mana?”

Senada dengan Dhani, Piyu, gitaris PADI Reborn, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem royalti yang dinilai tidak berpihak pada pencipta lagu.

“Selama ini kami tidak mendapatkan porsinya. Kami tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak sebagai pencipta lagu. Jadi, letak keserakahannya di mana?” ucap Piyu.

Piyu menambahkan bahwa para pencipta lagu selama ini hanya bisa pasrah karena sistem yang tidak memberikan transparansi dalam pembagian royalti, padahal mereka adalah pihak yang paling berhak atas lagu yang mereka ciptakan.

Agnez Mo Keberatan Bayar Rp 1,5 Miliar Bakal Ajukan Kasasi

Di sisi lain, Agnez Mo, yang diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar dalam kasus ini, menyatakan keberatannya atas putusan pengadilan. Dalam unggahan di Instagram Story, Agnez menyinggung soal “keserakahan” dan menyebut bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memutarbalikkan fakta.

“Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulisnya.

Selain itu, Agnez mengisyaratkan akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung guna mencari keadilan.

Sengketa yang Mencerminkan Masalah Royalti Musik di Indonesia

Kasus ini semakin menyoroti permasalahan transparansi royalti dalam industri musik Indonesia. Banyak pencipta lagu mengaku tidak mendapatkan bagian yang layak dari hak ekonomi atas karya mereka.

Sengketa ini juga membuka diskusi tentang perlunya reformasi dalam sistem distribusi royalti dan perlindungan hak cipta di Tanah Air.

Dengan polemik yang semakin panas, publik kini menantikan bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Apakah Agnez Mo akan berhasil memenangkan kasasi, atau justru putusan pengadilan akan semakin memperkuat hak para pencipta lagu?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments