NawaBineka – Usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 bergulir di Sidang Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). Tiga partai, yakni PKS, PKB, dan PDIP, langsung mengusulkan hak angket.
Anggota DPR dari tiga fraksi tersebut menghujani rapat paripurna pembukaan masa sidang Paripurna DPR dengan interupsi. Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS mengatakan, pimpinan dan seluruh anggota DPR harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dia mengaku, masyarakat meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
”Pemilu yang diwarnai banyak kecurangan. DPR harus menggunakan hak angket,” kata Aus Hidayat.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Ide Pemakzulan Jelang Pemilu: Panik dan Takut Kalah
Politikus PKS menjelaskan, dua alasan mengapa menggunakan hak angket kecurangan pemilu. Pertama, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia sehingga penyelenggaraannya harus tetap terjaga agar berlangsung jujur dan adil.
Kedua, munculnya kecurigaan di masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang dianggap perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional.
Sementara Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB menyatakan, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat sehingga harus berdasar prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi.
“Tidak boleh ada satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak walaupun itu adalah salah satu anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” jelas Luluk.
Sedangkan, Aria Bima dari Fraksi PDIP menyampaikan, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket atau hak interpelasi untuk mengungkap dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Untuk mengkritisi penyelenggaraan pemilu terkait dugaan kecurangan pemilu bisa diselidiki,” ungkap Aria Bima.
Menurut dia, penggunaan hak angket juga menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serta pemilu di masa mendatang. Harus ada hal yang dilakukan untuk mengoreksi aturan maupun mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
Hak Angket Dipertanyakan
Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron mengakui, hak angket adalah hak konstitusional DPR. Namun, penggunaannya terkait dugaan kecurangan pemilu harus diperjelas.
“Itu perlu diperjelas dulu sehingga tidak serta-merta menuduh ada kecurangan atau mendegradasi hak suara rakyat yang sudah dicurahkan di Pemilu 2024,” ucap Herman.
Pertanyaaan senada diungkapkan Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerindra. Dia mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket.
Dia berpendapat, pihak yang mengusulkan hak angket juga belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan undang-undang kok sudah menuduh ada kecurangan, beber Kamrussamad.
Sementara PPP yang berada satu koalisi dengan PDIP di pilpres, serta Nasdem yang berkoalisi dengan PKB dan PKS masih “tiarap” terkait usulan hak angket DPR. Anggota Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengaku, partainya belum membahas secara resmi pengusulan hak angket.
“Kami kan harus rapat dulu. Nanti langsung ketua fraksi ya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
Hal berbeda disampaikan, Partai Nasdem. anggota Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengaku akan mendukung hak angket tapi masih menunggu rekapitulasi suara pemilu. Sedangkan, politkus Nasdem lainnya, Taufik Basari menyatakan, pihaknya sedang mempersiapkan tanda tangan hak angket dari setiap anggota fraksi partai besutan Surya Paloh itu.