NawaBineka – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pengajuan PK ini telah dilakukan sejak 2020, namun hingga kini belum ada putusan dari MA.
“Belum diputus,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).
Dikutip dari situs resmi MA, perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut masih berstatus dalam proses pemeriksaan majelis. Perkara ini telah diregister sejak 6 Januari 2020 dan didistribusikan pada 27 Januari 2020.
Perubahan Susunan Majelis Hakim
Majelis hakim yang mengadili PK Setya Novanto diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Selain itu, panitera pengganti yang menangani perkara ini adalah Wendy Pratama Putra.
Sebelumnya, majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua, dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Namun, terjadi perubahan dalam susunan hakim, di mana Sri Murwahyuni digantikan oleh Sigid Triyono. Panitera pengganti juga mengalami pergantian dari Raja Mahmud ke Wendy Pratama Putra.
Menurut informasi dari MA, perkara ini sudah berusia 1.846 hari sejak diajukan, tetapi belum ada kejelasan kapan akan diputuskan.
Latar Belakang Kasus
Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP setelah mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Saat ini, Setya Novanto masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia menjadi satu di antara tiga terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih menjalani hukuman.
KPK Masih Mengusut Kasus e-KTP
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menangani kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK saat ini berupaya memulangkan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Selain itu, KPK juga masih mengusut dugaan keterlibatan tersangka lainnya, seperti Miryam S. Haryani, yang juga terjerat dalam skandal korupsi proyek e-KTP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Hingga kini, publik masih menantikan langkah selanjutnya dari MA terkait PK yang diajukan oleh Setya Novanto.