NawaBineka – Polisi mulai memberlakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN, mulai hari ini Senin (1/72024). Tapi tenang aja, ini masih tahap uji coba kok!
Perpanjangan SIM menyertakan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Baik Hati, Penasaran Siapa Aja?
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Heru menambahkan, BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah. Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
Baca Juga: Fitur “Event” WhatsApp Sudah Bisa Dirasakan Pengguna di Indonesia
“Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnyadi Jakarta, pekan lalu.
Heru menyatakan, nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA (Virtual Account) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” tegas dia.
Baca Juga: HUT Ke-78 Bhayangkara, Presiden Jokowi Minta Polri Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Dokumen yang wajib disiapkan saat perpanjangan atau pembuatan SIM:
- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
David menegaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” tutup David.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang