NawaBineka – Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Presiden Joko Widodo Pastikan Stok Beras Nasional Aman
Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal. Berbeda dengan fakta aborsi di Indonesia yang masih dianggap ilegal kecuali atas persetujuan dokter.
Umumnya, aborsi disetujui berdasarkan alasan atau pertimbangan medis tertentu karena kondisi fisik hingga komplikasi kehamilan yang membahayakan nyawa bayi maupun ibu.
Perlu diketahui bahwa aborsi tidaklah sama dengan keguguran karena proses berakhirnya kehamilan terjadi tanpa intervensi medis.
Ada banyak alasan yang membuat seseorang mengambil keputusan untuk melakukan prosedur ini.
Tidak menutup mata bahwa ada banyak wanita atau pasangan akhirnya mengambil keputusan aborsi karena kehamilan yang tidak direncanakan.
Pada hari Senin (4/3/2024), anggota parlemen Perancis baru saja menyetujui rancangan undang-undang yang memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusi Perancis, menjadikannya negara pertama yang secara eksplisit menjamin hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan secara sukarela.
Menurut laporan, Presiden Emmanuel Macron mengusulkan langkah bersejarah ini untuk mencegah kemunduran hak aborsi yang terjadi di Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemungutan suara tersebut, dalam sesi gabungan khusus parlemen Perancis, mendapat sambutan meriah dari para anggota parlemen.
Sebagai informasi tambahan, tindakan tersebut disetujui dalam pemungutan suara 780-72 di Istana Versailles.
Baca Juga: Transgender Alias Waria Thailand dan Filipina Tawuran, Polisi Kewalahan Buat Misahin 2 Kubu
Setelah pemungutan suara, untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah Perancis menyalakan Menara Eiffel dengan tulisan “Tubuhku, pilihanku.”
Hmmmm, gimana nih menurut kalian tentang pengesahan peraturan ini?