NawaBineka – Teka-teki kebakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata seorang remaja berusia 17 tahun asal Jakarta.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial M diduga membakar gerbong karena sakit hati kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Berikut rangkuman fakta terbakarnya gerbong kereta di Stasiun Tugu Jogja.
Pelaku Ditangkap di Malioboro
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah kebakaran terjadi. Keberadaannya terlacak berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan didukung dengan rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan forensik, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M, usia 17 tahun, asal Jakarta. Ia ditangkap di kawasan Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran terjadi,” ujar Endriadi, Kamis (13/3/2025).
Modus Pembakaran
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa M membakar gerbong dengan cara sederhana namun berbahaya. Ia menggunakan kertas atau kardus cokelat yang dibakar menggunakan korek api, lalu membawa api tersebut ke dalam gerbong dan membakarnya di kursi penumpang.
“Ia masuk melalui samping gerbong dan menyulut api ke kursi yang ada di dalamnya,” jelas Endriadi.
Akibat aksinya, tiga gerbong kereta api hangus terbakar, terdiri dari dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium.
Sakit Hati karena Sering Diturunkan dari Kereta
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa M memiliki motif dendam terhadap PT KAI. Endriadi menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati karena sering diturunkan oleh petugas KAI saat ketahuan naik kereta tanpa tiket.
“Berdasarkan keterangannya, ia mengaku sakit hati karena sudah sembilan kali diturunkan dari kereta sejak tahun 2023 hingga 2024 karena tidak memiliki tiket,” ungkap Endriadi.
Sejumlah kepala stasiun juga mengonfirmasi bahwa M kerap ditemukan naik tanpa tiket dan kemudian diturunkan di stasiun berikutnya.
Pelaku Merupakan Disabilitas Sensorik
Selain usianya yang masih tergolong remaja, polisi juga menemukan fakta bahwa M adalah penyandang disabilitas sensorik, yang berarti ia tidak bisa berbicara.
“Karena kondisinya tersebut, kami melibatkan juru bahasa isyarat untuk membantu dalam proses pemeriksaan guna mengungkap motif serta modusnya,” kata Endriadi.
Saat ini, M telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kejiwaan yang akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Polisi menjerat M dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, atau Pasal 188 KUHP, serta Pasal 406 KUHP.
“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap pelaku sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya,” tutup Endriadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindakan pelaku berpotensi membahayakan keselamatan publik serta merugikan negara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan serupa yang dapat merugikan fasilitas umum.