Sunday, March 16, 2025
spot_img
HomeNewsEkonomiPengecer Gas 3 Kg di Jakarta Ngaku Belum Didatangi Pertamina untuk Perubahan...

Pengecer Gas 3 Kg di Jakarta Ngaku Belum Didatangi Pertamina untuk Perubahan Status

NawaBineka– Sejumlah pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) di Jakarta mengaku belum menerima sosialisasi atau kunjungan dari Pertamina terkait rencana perubahan status usaha mereka menjadi subpangkalan.

Sya’bani (31), pemilik toko kelontong di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa ia hanya sempat didatangi oleh pihak kelurahan. Namun, dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembahasan mengenai perubahan status pengecer menjadi subpangkalan.

Baca Juga: Soal Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Dia yang Minta Duluan!

“Kemarin dari kelurahan, tapi nanya-nanya aja, enggak nanya nomor usaha,” ujar Sya’bani saat ditemui di lapaknya, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, Hus (60), pedagang kelontong lainnya di Kebayoran Baru, juga mengaku tidak pernah mendapat kunjungan dari Pertamina setelah kelangkaan gas 3 kg terjadi.

“Enggak sempet (didatangi Pertamina), kalau didatangi kan enak,” kata Hus.

Instruksi Presiden Prabowo: Pengecer Tetap Bisa Berjualan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kg seperti biasa.

Sambil terus berjualan, pengecer akan diproses menjadi subpangkalan sesuai kebijakan terbaru.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).

Namun setelah berkomunikasi dengan Presiden, kebijakan akhirnya diubah.

“Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan subpangkalan,” lanjut Dasco.

Belum Ada Kejelasan di Lapangan

Meski ada arahan dari Presiden, kenyataan di lapangan masih belum selaras dengan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, banyak pengecer yang belum mendapatkan informasi resmi atau sosialisasi dari pihak terkait.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengecer yang berharap bisa tetap berjualan tanpa hambatan. Selain itu, masih ada pertanyaan mengenai mekanisme proses perubahan status pengecer menjadi subpangkalan serta dampaknya terhadap harga jual LPG 3 kg di tingkat masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait progres implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments