NawaBineka – Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan untuk meniadakan skema pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin, 16 September 2024, bertepatan dengan libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta) pada 8 September 2024.
Baca Juga: Tahapan Penyakit Alzheimer: Dari Gejala Awal hingga Kondisi Lanjut
Peniadaan sistem ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pengecualian ganjil genap pada hari libur nasional.
“Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN,” demikian pengumuman dari Dishub DKI Jakarta di Instagram.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Skema ganjil genap ini biasanya berlaku setiap hari Senin hingga Jumat di 25 ruas jalan di Jakarta, dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Apakah Memanaskan Mobil Masih Diperlukan di Era Modern?
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan adanya peniadaan sistem ganjil genap pada tanggal tersebut, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan libur Maulid Nabi dengan tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Para pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu memperhatikan keselamatan dan menyesuaikan perjalanan sesuai peraturan yang berlaku di hari-hari berikutnya.
Baca Juga: Segera Rilis, iPhone 16 Diprediksi Jadi Inovasi Terbaru Apple Menggebrak Pasar Teknologi