NawaBineka – Pegi Setiawan resmi bebas dan keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7/2024) malam, usai hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapannya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah menurut hukum.
Usai menghirup udara bebas, Pegi Setiawan pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Prabowo dan tim kuasa hukum, keluarga, serta para netizen yang selama ini mendoakannya.
Baca Juga: Awas! Rekening Bank Pengguna iPhone Seluruh Dunia Terancam Dibobol
“Terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo, presiden yang terpilih Prabowo Subianto dan tim yang lainnya, dan saya mengucapkan kepada seluruh netizen Indonesia yang sudah mendukung saya dan mau mendoakan saya,” ucap Pegi saat keluar dari Polda Jawa Barat.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada semua kuasa hukum saya yang sudah membela saya dengan mati-matian kepada saya, mereka rela meninggalkan keluarga demi mendukung saya, semoga Allah dapat membalas semua kebaikan,” sambung Pegi.
Menurut Pegi Setiawan, selama di dalam tahanan dirinya diperlakukan dengan baik dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat. Dia pun mengaku lebih sering beribadah selama berada di dalam tahanan.
“Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur,” ungkap dia.
Baca Juga: Head To Head Belanda Vs Inggris, Siapa yang Bakal Melaju ke Final Euro 2024
Pegi menyatakan, usai dinyatakan bebas akan segera pulang menemui keluarga dan beristirahat terlebih dahulu. Selanjutnya, dia juga berencana akan kembali bekerja.
“Setelah ini mau pulang, mau istirahat dan lanjut kerja,” ucap dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Viral Imunisasi Bisa Rusak DNA, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Pegi Setiawan pun akhirnya bebas.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman.
Baca Juga: Hacker Minta Maaf Usai Serang Pusat Data Nasional, Katanya Kasihan!