Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalPegi Setiawan Minta Ganti Rugi Rp175 Juta ke Polda Jabar

Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Rp175 Juta ke Polda Jabar

NawaBineka – Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan minta ganti rugi yang totalnya mencapai Rp175 juta kepada Polda Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Baca Juga: 5 Tantangan Zodiak Cancer di Bulan Juli dan Cara Mengatasinya

Toni menerangkan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya. Sebagai kuli bangunan, penghasilan Pgi Setiawan cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ucap dia.

Dia menambahkan, keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Hacker Minta Maaf Usai Serang Pusat Data Nasional, Katanya Kasihan!

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tutup Eman.

Baca Juga: Diduga Ikut Oplas Hidung Bareng Mahalini, Penampilan Rizky Febian Disebut Mirip Roy Kiyoshi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments