Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalPegi Setiawan Bebas: Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!

Pegi Setiawan Bebas: Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!

NawaBineka – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Pegi Setiawan pun akhirnya bebas.

Baca Juga: Mahfud MD: KPU Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Baca Juga: Warga Indonesia Paling Banyak Makan Plastik di Dunia, Ini 5 Sumber Utamanya

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Kompilasi Foto Pegi Setiawan alias Perong dan Vina Cirebon. (foto: Polda Jawa Barat dan Istimewa)
Kompilasi Foto Pegi Setiawan alias Perong dan Vina Cirebon. (foto: Polda Jawa Barat dan Istimewa)

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Poco F6, Ponsel Flagship Gahar dengan Harga Terjangkau

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana. Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga: Hacker Minta Maaf Usai Serang Pusat Data Nasional, Katanya Kasihan!

Pegi Setiawan Jadi Tumbal

Sejak nama Pegi Setiawan menjadi buron Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat selama delapan tahun sejak peristiwa tragis pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. Namun, penangkapan Pegi justru menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik.

Hal itu terungkap dari pengakuan ibunda Pegi, Kartini. Menurutnya, Pegi membantah semua tuduhan saat ditemuinya di Polda Jawa Barat.

Kartini menyatakan, Pegi tidak mengenal Vina maupun Eky dan mengaku tidak melakukan pembunuhan tersebut. Bahkan, Pegi mengungkapkan keikhlasannya jika harus menjadi “tumbal” demi anak berpangkat, menandakan rasa putus asa yang mendalam.

“Mak, jika mamak nanti pulang, kalo saya tidak ada umur, saya minta maaf. Saya rela dan ikhlas mak jadi tumbal anak berpangkat. Saya gak apa-apa mati syahid, saya nanggung dosa orang yang punya,” ungkap Kartini lirih.

Sementara pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, agar Propam Polri melakukan audit terhadap proses penyidikan kasus ini.

Bambang menjelaskan, lambatnya penangkapan terhadap tiga buron, termasuk Pegi, dan dugaan kesalahan prosedur dalam penyidikan yang menyebabkan munculnya isu salah tangkap terhadap tersangka berinisial ST.

Baca Juga: Eks Manajer Fuji Habiskan Duit Hasil Tilap Rp1,3 Miliar untuk Pribadi dan Entertain

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments