Tuesday, April 8, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalParipurna DPR Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji

Paripurna DPR Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji

NawaBineka – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI yang disetujui dalam rapat Paripurna DPR ke-21, Selasa (9/7/2024).

Pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina menyampaikan, berbagai pertimbangan pembentukan pansus tersebut. Dia menerangkan, pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Ban Mobil Agar Awet dan Tahan Lama

Baca Juga: Chery Tiggo 8 Resmi Mengaspal, Siap Tantang Pajero dan Fortuner dengan Harga Terjangkau

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” jelas Selly di Rapat Paripurna DPR RI.

Suasana Rapat Paripurna (dpr.go.id)
Suasana Rapat Paripurna (dpr.go.id)

Dia menambahkan, masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Dia menyoroti soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering yang dikeluhkan para jemaah haji.

“Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi,” tegas Selly.

Baca Juga: Diduga Ikut Oplas Hidung Bareng Mahalini, Penampilan Rizky Febian Disebut Mirip Roy Kiyoshi

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Dia menanyakan, apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.

Ilustrasi Ibdah Haji. (foto: Pexels)
Ilustrasi Ibdah Haji. (foto: Pexels)

“Saudara sekalian yang saya hormati berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP,” ujar Cak Imin.

“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Cak Imin.

Anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju. Sehingga, pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk.

Baca Juga: Hacker Minta Maaf Usai Serang Pusat Data Nasional, Katanya Kasihan!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments