Friday, April 25, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalPanglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

NawaBineka – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif. Hal ini, menurut Agus, sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Penegasan ini kembali disampaikan Jenderal Agus saat dikonfirmasi terpisah. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh prajurit TNI yang berada di posisi sipil, termasuk pejabat yang baru saja mendapat promosi pangkat.

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Agus saat ditanya terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

Isu prajurit TNI yang menempati jabatan sipil memang tengah menjadi perhatian publik. Selain Teddy Indra Wijaya, yang baru saja naik pangkat menjadi letnan kolonel (letkol), Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya juga menjadi sorotan.

Sementara itu, lembaga Imparsial menyoroti kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, yang dinilai tidak sesuai dengan sistem merit. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyatakan bahwa keputusan tersebut lebih bersifat politis dan bisa menimbulkan ketidakadilan di lingkungan militer.

“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun sistem merit,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025.

Menurutnya, kebijakan ini bisa melukai perasaan prajurit lain yang selama ini bertugas di lapangan dan mempertaruhkan nyawa bagi negara.

“Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang telah mempertaruhkan nyawa,” tambahnya.

Dengan penegasan dari Panglima TNI, aturan mengenai prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil kini semakin jelas. Ke depannya, langkah yang akan diambil TNI terhadap perwira yang berada di posisi sipil masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait penerapan kebijakan pensiun dini atau pengunduran diri sesuai aturan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments